Bawaslu Trenggalek Temukan 6 BPD dalam pencermatan DCS
|
trenggalek.bawaslu.go.id- Badan Pengawas pemilu Kabupaten Trenggalek melakukan pengawasan melekat dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang mana tahapan sampai pencermatan DCS Daftar Calon Sementara.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Paryogi menyampaikan dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek kami bersama seluruh pengawas tingkat kecamatan maupun desa melakukan pengawasan dan pencermatan.
"Al hasil kami dari hasil pencermatan DCS menemukan BPD yang mendaftar Sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek". Ungkap Yogi
Sebagaimana Persayaratan Administrasi Bakal Calon disebutkan pada PKPU 10
Tahun 2023 Ayat (2) huruf b. menerangkan bahwa Bakal Calon harus memenuhi persyaratan
mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan
permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali.
" Sehubungan dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengirimkan surat Saran
Masukan kepada KPU Kabupaten Trenggalek untuk kemudian dapat ditindaklanjuti
sebagaimana peraturan dan perundang undangan yang berlaku, mengingat batas akhir
rancangan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023" pungkas Prayogi.